"Blog ini berisi info-info yang bisa menambah pengetahuan dan wawasan kamu. Selamat mencari dan bertukar ilmu.Berbagai macam kategori artikel maupun essay dalam blog ini bisa membantu anda untuk menemukan dan mengatasi permasalahan anda." C2
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda FazaniDistributed by CahayaBiru.com

APBD

Minggu, 31 Januari 2010

APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan suatu daftar yang memuat rincian penerimaan daerah dan pengeluaran/belanja daerah selama satu tahun. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (sama seperti APBN).

Komponen-komponen APBD terdiri dari:

Secara garis besar, komponen-komponen pokok APBD yaitu:

1. Pendapatan Daerah, terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, bagi hasil BUMD, dan penerimaan lain-lain.
  • Bagian dana perimbangan yang terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan keuangan provinsi atau kabupaten/kota.

2. Belanja/Pengeluaran Daerah digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah.

3. Pembiayaan Anggaran (Pembiayaan Defisit) digunakan untuk menutup defisit anggaran pemerintah daerah.

Uraian lebih lengkap tentang APBD daerah-daerah di Indonesia, lihat di: http://www.sikd.djapk.go.id/

APBD

Minggu, 31 Januari 2010

APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan suatu daftar yang memuat rincian penerimaan daerah dan pengeluaran/belanja daerah selama satu tahun. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (sama seperti APBN).

Komponen-komponen APBD terdiri dari:

Secara garis besar, komponen-komponen pokok APBD yaitu:

1. Pendapatan Daerah, terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, bagi hasil BUMD, dan penerimaan lain-lain.
  • Bagian dana perimbangan yang terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan keuangan provinsi atau kabupaten/kota.

2. Belanja/Pengeluaran Daerah digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah.

3. Pembiayaan Anggaran (Pembiayaan Defisit) digunakan untuk menutup defisit anggaran pemerintah daerah.

Uraian lebih lengkap tentang APBD daerah-daerah di Indonesia, lihat di: http://www.sikd.djapk.go.id/

0 Comments:

 
FaceBlog © Copyright 2009 ______| KamusInfo | Mencari dan Berbagi Ilmu |______ | Blogger XML Coded And Designed by Edo Pranata