Minggu, 31 Januari 2010
APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan suatu daftar yang memuat rincian penerimaan daerah dan pengeluaran/belanja daerah selama satu tahun. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (sama seperti APBN).
Komponen-komponen APBD terdiri dari:
Secara garis besar, komponen-komponen pokok APBD yaitu:
1. Pendapatan Daerah, terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, bagi hasil BUMD, dan penerimaan lain-lain.
- Bagian dana perimbangan yang terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan keuangan provinsi atau kabupaten/kota.
2. Belanja/Pengeluaran Daerah digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah.
3. Pembiayaan Anggaran (Pembiayaan Defisit) digunakan untuk menutup defisit anggaran pemerintah daerah.
Uraian lebih lengkap tentang APBD daerah-daerah di Indonesia, lihat di: http://www.sikd.djapk.go.id/
0 Comments:
Post a Comment