Minggu, 31 Januari 2010
Perbankan
Kata bank berasal dari Bahasa Italia, Banca, yang artinya "bangku", sebagai tempat orang melayani penukaran uang. Orang yang menerima penukaran ini kemudian berkembang menjadi bank seperti sekarang ini.
Bank adalah badan usaha yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat serta memberikan jasa lalu lintas pembayaran demi kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia, kegiatan operasional bank diatur dengan UU No. 20/1998 tentang Perbankan.
Fungsi-fungsi Pokok Bank
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan (saving).
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit (lending).
- Memberikan jasa perantara pembayaran.
Jenis-jenis Bank
1. Bank menurut Fungsinya
- Bank Sentral yaitu Bank Indonesia
- Bank Umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri, seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank Lippo, dan lain-lain. Bank umum juga meliputi bank asing beroperasi di Indonesia seperti HSBC, Standard Chartered Bank, dan lain-lain.
- Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
- Bank Syariah, seperti: Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan lain-lain.
- Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
- Bank swasta nasional, seperti BCA, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
- Bank Pembangunan Daerah, seperti Bank Sumsel, Bank DKI, BPD Bali, dan lain-lain.
Produk Perbankan
Produk perbankan dapat dibedakan menjadi:
- Kredit Pasif dalam bentuk simpanan-simpanan, seperti Tabungan, Deposito berjangka, Sertifikat deposito, dan Giro
- Kredit Aktif, seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, dan lain-lain
- Jasa-jasa keuangan, seperti inkaso, bank garansi, safe deposit box (SDB), cek perjalanan (traveller cheque), penerbitan ATM/Credit Card dan tempat-tempat penarikan ATM, dan lain-lain.
0 Comments:
Post a Comment