"Blog ini berisi info-info yang bisa menambah pengetahuan dan wawasan kamu. Selamat mencari dan bertukar ilmu.Berbagai macam kategori artikel maupun essay dalam blog ini bisa membantu anda untuk menemukan dan mengatasi permasalahan anda." C2
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda FazaniDistributed by CahayaBiru.com

Perdagangan Bebas

Minggu, 31 Januari 2010

Perdagangan Bebas

Dalam perdagangan internasional, perdagangan bebas merupakan bentuk ideal suatu pasar di mana perdagangan barang dan jasa antar negara masuk dan keluar dari suatu negara dengan bebas tanpa hambatan-hambatan perdagangan seperti tarif, bea masuk, dan lain-lain.

Perdagangan bebas merupakan:

  • Perdagangan internasional dalam komoditi barang tanpa hambatan tarif seperti pajak impor atau hambatan perdagangan lainnya seperti kuota impor.
  • Perdagangan internasional dalam jasa tanpa tarif atau hambatan perdagangan lainnya.
  • Mobilitas tenaga kerja antar negara yang lebih bebas.
  • Mobilitas modal yang bebas antar negara.
  • The free movement of capital between countries
  • Penghapusan kebijakan yang mendistorsi perdagangan seperti pajak, subsidi, undang-undang dan lain-lain yang diberikan kepada dunia usaha domestik, rumah tangga, atau faktor produksi yang menguntungkan suatu negara.
  • Kebijakan pengaturan tentang hak cipta.

Perdagangan Bebas

Minggu, 31 Januari 2010

Perdagangan Bebas

Dalam perdagangan internasional, perdagangan bebas merupakan bentuk ideal suatu pasar di mana perdagangan barang dan jasa antar negara masuk dan keluar dari suatu negara dengan bebas tanpa hambatan-hambatan perdagangan seperti tarif, bea masuk, dan lain-lain.

Perdagangan bebas merupakan:

  • Perdagangan internasional dalam komoditi barang tanpa hambatan tarif seperti pajak impor atau hambatan perdagangan lainnya seperti kuota impor.
  • Perdagangan internasional dalam jasa tanpa tarif atau hambatan perdagangan lainnya.
  • Mobilitas tenaga kerja antar negara yang lebih bebas.
  • Mobilitas modal yang bebas antar negara.
  • The free movement of capital between countries
  • Penghapusan kebijakan yang mendistorsi perdagangan seperti pajak, subsidi, undang-undang dan lain-lain yang diberikan kepada dunia usaha domestik, rumah tangga, atau faktor produksi yang menguntungkan suatu negara.
  • Kebijakan pengaturan tentang hak cipta.

0 Comments:

 
FaceBlog © Copyright 2009 ______| KamusInfo | Mencari dan Berbagi Ilmu |______ | Blogger XML Coded And Designed by Edo Pranata